Rabu 03 Mar 2021 06:30 WIB

‘Haramnya Miras Mutlak, tak Bisa Ditawar’

Bagi umat Islam, miras dalam berbagai bentuknya, merupakan sesuatu yang haram.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH WAHYU SURYANA, MUHYIDDIN

Presiden Joko Widodo tak begitu saja mencabut poin minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu ia lakukan di tengah kian masifnya penolakan atas regulasi tersebut, khususnya dari ormas-ormas Islam.  Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement