OLEH WAHYU SURYANA, MUHYIDDIN
Presiden Joko Widodo tak begitu saja mencabut poin minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal itu ia lakukan di tengah kian masifnya penolakan atas regulasi tersebut, khususnya dari ormas-ormas Islam. Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir...
Berita Lainnya