Rabu 03 Mar 2021 07:04 WIB

Politikus PAN Apresiasi Jokowi Soal Pencabutan Aturan Miras

Keputusan Jokowi tepat dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (miras). Menurutnya, keputusan tersebut tepat dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul akibat aturan dalam perpres tersebut. 

"Sebagai wakil rakyat saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang peka dan mau mendengarkan jeritan dan suara elemen bangsa yang khawatir dan cemas terhadap akibat diberlakukannya perpres tersebut," kata Guspardi kepada Republika, Senin (2/3). 

Baca Juga

Ia memaparkan dampak negatif akibat miras saat ini sudah banyak menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal, hingga tindakan pembunuhan. Selain itu, ia juga menilai miras dapat merusak generasi dan moral bangsa. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengingatkan pemerintah agar berhati- hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif supaya tidak menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Masyarakat pasti memberikan apresiasi terhadap sikap jokowi yang mau menerima masukan dan saran dari elemen bangsa dan masyarakat yang mengingatkan pemerintah," ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi momen dan pertanda bahwa pemerintah mau mendengar terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia juga meminta pemerintah harus peka dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia. 

Baca juga : Yusril Minta Jokowi tak Cuma Cabut Lampiran Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement