Selasa 02 Mar 2021 23:05 WIB

DKI Bakal Beri Sanksi Berat ke Kafe Bandel

Wagub DKI mengimbau masyarakat ikut langsung mengawasi pelanggaran kafe.

Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat bagi para pengelola usaha, termasuk salah satunya kafe yang bandel terus-menerus melakukan pelanggaran saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.  

"Bagi kafe yang nakal, sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas, akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (2/3).

Riza menyebut hal tersebut akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan didasari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021, yang juga mengamanatkan sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Dia mengimbau agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Antara lain dengan melaporkan lokasi kafe atau pengelola usaha lainnya yang melakukan pelanggaran.

"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut, dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak," ujar Riza.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta. Ditambah ada insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI AD di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu.

"Jadi, hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2).

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam terkait pelanggaran prokes Covid-19.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan selama 3x24 jam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement