Selasa 02 Mar 2021 05:41 WIB

Selain TikTok Satgas Waspada Investigasi Hentikan 26 Entitas

Entitas kegiatan usaha mereka diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video. Sebab, platform ini berpotensi merugikan pemakainya.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Ini karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).

Tongam mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

Satgas juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement