REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode 11 Januari hingga 28 Februari 2021 mencapai Rp 403 juta. Total denda sebanyak itu merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pertama, pelanggar yang tidak menggunakan masker. Jumlah pelanggarnya 96.956 orang. Sebanyak 94.676 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial.
"Sedangkan denda administrasi diberikan kepada 2.280 pelanggar. Nilai dendanya mencapai Rp 344 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Kedua, pelanggaran oleh pengelola rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya sebanyak 2.485 tempat. 222 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara 1 X 24 jam. Lalu 38 tempat disanksi tutup selama 3X 24 jam.
Sebanyak 2.213 diberikan teguran tertulis. Hanya 12 tempat yang dijatuhi sanksi denda dengan total denda Rp 28 juta. Ketiga, pelanggaran untuk kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya. Sebanyak 58 lokasi dilakukan penghentian sementara selama 3x24 jam.
"Yang mendapat sanksi denda hanya ada lima lokasi dengan denda Rp 31 juta," kata Arifin.