Senin 01 Mar 2021 17:32 WIB

PWNU Jabar tak Setuju Investasi Miras, Mudharatnya Banyak

Sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana Presiden Jokowi yang membuka gerbang bagi investor di bidang usaha minuman keras (miras) di Indonesia, terus menuai penolakan. Kali ini, datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.

Menurut Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah, sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya. "Kita secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya," ujar Hasan Nuri yang akrab disapa Gus Hasan kepada wartawan, Senin (1/3).

Gus Hasan mengatakan, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini. Namun, keberadaannya juga mengancam generasi yang akan datang. "Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras," katanya.

Menurutnya, investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras. Jadi, ia menyarankan lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca juga : Investasi Miras, Majelis Konghucu: Miras Bawa Ekses Negatif

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement