REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dugaan mafia tanah di Cakung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Karenanya MAKI akan mengawal kasus ini di persidangan.
"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang di vonis bebas, jaksa mesti kasasi," singkat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (28/2)
Karena itu, dia menyarankan, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.
Terhadap kasus ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.
“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian