Senin 01 Mar 2021 13:10 WIB

Soal Miras, APKASI Sebut Perlu Penjelasan Lebih Lanjut

Penjelasan perpres harus membuat persepsi antara pemerintah daerah dan pusat sama.

Rep:  Meiliza Laveda/ Red: Agus Yulianto
Erick Tohir dan Sarman Simanjorang
Foto:

Sementara Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani mengaku, akhir-akhir ini menerima kunjungan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari semua tokoh agama, baik dari Islam, Kristen, atau Protestan. Mereka menyampaikan keberatan terkait Papua ditetapkan sebagai salah satu daerah untuk dilegalkan investasi di bidang minuman keras (miras).

“Tanpa investasi besar di bidang miras saja tingkat konsumsi di Papua sangat tinggi dan mengganggu. Berbagai stabilitas keamanan dan kecelakaan sebagian besar dipicu oleh persoalan miras. Sampai saat ini yang kita terima dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama,” kata Mohammad.

Perpres tersebut, kata dia, membuat pemda berada dalam kondisi dilema. Sebab, di satu sisi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong investasi di daerah. Namun, di lain sisi ada dampak yang dihindari oleh pemda.

Beberapa daerah menetapkan peraturan daerah antimiras. Misal, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana ada peraturan daerah yang melarang miras diberlakukan. 

 

“Di Kota Sorong juga ada perda tahun 2017 yang diberlakukan pelarangan miras golongan tertentu,” ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement