REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi kerap menggelar operasi yustisi untuk memberi punishment kepada pelanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi yang memberi hukuman itu telah digelar sejak Perda ATHB terbit sejak awal 2021 lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi telah mengumpulkan denda sebanyak Rp 42.405.000.000 selama kurun waktu 11 Januari hingga 25 Februari 2021. Uang tersebut telah masuk ke kas daerah.
“Total denda terkumpul mencapai Rp42.405.000.000, itu dilakukan dibeberapa titik wilayah dan masuk ke kas daerah," kata Abi kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) memberikan hukuman kepada warga yang melanggar prokes yakni ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda yang dikenakan bervariasi, paling kecil Rp 100 ribu dan paling besar Rp 50 juta.
Abi merinci, total pelanggar yang didenda ada sebanyak 1.197 orang. Mereka didenda lantaran tak mengenakan masker dan diberi teguran beberapa kali. Namun, total jumlah pelanggar prokes yang diberikan teguran di Kota Bekasi mencapai 2.675 orang.
Bagi pelanggar denda perorangan, biasanya akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan denda paling besar yakni, Rp 50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
Selain didenda, Satpol PP Kota Bekasi juga menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik. Jumlah pelanggar prokes yang menerima sanksi sosial sebanyak 2.288 orang.
Abi menekankan, pemberian sanksi kepada masyarakat tujuannya adalah memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran akan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi," tutur dia.