REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga menyampaikan bahwa keluarga Nurdin Abdullah (NA) siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat orang nomor 1 di Sulsel tersebut. Dia mengatakan pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Pihak keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah," urai Vero pada keterangan resminya di Makassar, Ahad (28/2).
Pada keterangannya, diketahui sebagian besar keluarga Nurdin Abdullah juga sedang berada di Jakarta untuk memberi dukungan kepada tersangka dugaan kasus korupsi lebih dari Rp3,4 miliar tersebut dalam kurung waktu akhir 2020 hingga 2021. Terkait pengembangan kasus ini, pihak keluarga NA telah menunjuk satu kuasa hukum yang akan membantu serta memediasi segala informasi dan proses hukum yang berjalan kepada mantan Bupati Bantaeng, Sulsel dua periode tersebut.
"Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah," ujar dia.
Selanjutnya, update informasi akan terus dilakukan pihak keluarga usai ditetapkanya Gubernur Sulsel sebagai tersangka pada konferensi pers KPK dini hari tadi.