JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menuturkan, Bripka Cornelius Siahaan (CS) bisa dijerat pasal berlapis terkait tindakannya yang mengakibkan tiga orang meninggal di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menggatakan selain pasal pembunuhan, Cripka CS juga bisa dijerat dugaan pelanggaran kode etik. “Kami mendorong proses penegakan hukum...
Berita Lainnya