Selain itu, pelayanan Vaksin Gotong Royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat memberikan vaksinasi, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin Covid-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas kesehatan," jelas Nadia.
Selain itu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur besaran tarif maksimal yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan fasilitas kesehatan swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tata laksana pelayanan Vaksin Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi. Selanjutnya untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.