Jumat 26 Feb 2021 18:15 WIB

Jabar Anggarkan Rp 500 M untuk 31.500 Rutilahu 

Perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kondisi permukiman tidak layak huni di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Kondisi permukiman tidak layak huni di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan hunian sehat. Namun, juga menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. 

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha, program perbaikan Rutilahu dapat menciptakan ratusan ribu lapangan kerja. "Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi," ujar Boy dalam acara "Ngolong: Ngobrol Sisi Balong" di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2). 

"Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang digunakan," imbuhnya. 

Pemprov Jabar, kata dia, menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah. Jika satu rumah mempekerjakan tiga sampai empat orang, maka akan ada sekitar 125.000 lapangan kerja dari program perbaikan rutilahu. 

Menurutnya, setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu akan diberi bantuan senilai Rp17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta. Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan). 

Boy mengatakan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat. 

"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya," katanya. 

Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 

Usulan tersebut, kata dia, nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement