Kamis 25 Feb 2021 23:42 WIB

Sektor Properti Dinilai akan Cerah Selama Pemulihan Pandemi

Dampak tersebut dapat terlihat dari statistik Property Outlook 2021.

Jual properti secara daring (online). Ilustrasi
Foto:

Relaksasi rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) kini dapat dimaksimalkan hingga 100% untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak, apartemen, maupun rumah toko/rumah kantor. Walaupun demikian, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, kata dia, maka konsumen dapat mengajukan KPR dengan DP 0 persen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70, dan tipe 70 ke atas. 

Ia mengatakan, adapun untuk bank yang memiliki rasio NPL di atas 5 persen, pembiayaan LTV/FTV yang dapat diberikan adalah maksimal 95 persen untuk tipe rumah 21-70 dan 70 ke atas. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

“Terkait dengan penurunan suku bunga dan kebijakan KPR DP 0 persen, ini tentu kembali ke perbankan untuk menyesuaikan dengan risk management-nya masing-masing. Sementara kalau kita lihat dari sisi konsumen, tidak sedikit yang lebih memilih DP besar saat membeli rumah agar cicilan bulanannya lebih ringan. Untuk mengetahui dampak dari kebijakan ini, kita perlu tunggu saat tanggal berlakunya pada 1 Maret nanti. Kami berharap dengan berbagai kebijakan dari pemerintah, serta proses vaksinasi yang sedang berjalan saat ini, perekonomian Indonesia dapat segera pulih, khususnya di sektor properti” kata Ming.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) dan Perumahan Rakyat Eko D.

Heripoerwanto menjelaskan, menurut hasil riset konsumen yang dihimpun dari Kementerian PUPR, kebutuhan perumahan masih didominasi oleh pembangunan sebesar 29 persen dan perbaikan rumah sebanyak 22.5 persen. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah lewat Kementerian PUPR menargetkan bantuan pembiayaan perumahan 2021 dengan nilai Rp17 triliun, yang terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16.66 triliun dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8.7 miliar.

“Perbaikan dan perluasan skema FLPP dan BP2BT kami tujukan untuk mendorong pendanaan dari sisi suplai properti, khususnya untuk sektor informal,” kata Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement