Kamis 25 Feb 2021 21:59 WIB

SLF Dinilai Jadi Peluang Positif Bagi Konsultan Konstruksi

Ia berharap ada kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah.

Gedung-gedung di Kota Besar (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Gedung-gedung di Kota Besar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama ini diketahui merupakan salah satu syarat utama dalam pemanfaatan bangunan. Hal ini diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta Imam Hartawan menjelaskan, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan/digunakan. SLF, kata dia, diterbitkan dengan masa berlaku selama lima tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. 

"Selanjutnya, sebelum masa berlaku SLF berakhir, harus diajukan kembali permohonan perpanjangannya dilengkapi dengan Laporan Hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung, baik perorangan maupun badan usaha," kata dia dalam Webinar tentang SLF Bangunan, dengan tema 'Kepatuhan Terhadap Regulasi SLF dan Peluang Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi', Kamis (25/2).

Di Webinar yang diadakan DPP INKINDO DKI ini, ia menjelaskan, SLF merupakan peluang bagi badan usaha jasa konsultansi yang tergabung di INKINDO. Ia berharap ada kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan terkait hal ini. 

"Jadi webinar untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai peluang perluasan usaha kepada anggota, karena penyedia jasa yang berkecimpung di bidang SLF ini masih sedikit sedangkan demand-nya sangat besar," kata dia.

photo
Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan. - (Dok. Ink)

Webinar ini dihadiri lebih dari 400 peserta yang terdiri dari anggota INKINDO DKI dan beberapa daerah di Indonesia, asosiasi tenaga ahli, serta beberapa instansi pemerintah maupun swasta terkait. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, lalu Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Bangunan, Herry Supriyatno. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan I, Devy Lesmana. Bertindak sebagai moderator adalah Wakil Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Anton Gerbono dan Bisanti Yuniar.

Adapun menurut Diana Kusumastuti, semua bangunan gedung harus memiliki SLF. Sertifikat ini menyatakan bangunan gedung layak sebelum dimanfaatkan. Dalam prosesnya dibantu oleh pengkaji teknis, baik perorangan atau badan usaha. 

Untuk perorangan, kata dia, harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja, sedangkan untuk perusahaan harus memiliki SBU yang relevan. "Saat ini belum semua Pemda memiliki Perda Bangunan Gedung. Setiap daerah berbeda-beda. Seharusnya SOP mengenai IMB dan SLF sama di seluruh daerah," ujar Diana.

Belum banyak penyedia jasa yang bisa bertindak sebagai Pengkaji Teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 16/2021. Diharapkan persyaratan SLF ini dapat mendorong tenaga ahli menjadi Pengkaji Teknis. Proses SLF untuk bangunan eksisting sudah diatur bisnis prosesnya dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). 

Di Pemprov DKI Jakarta, ketentuan mengenai pengurusan SLF selama ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 118/2020 yang semangatnya sesuai dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dengan terbitnya aturan turunannya yakni PP No. 16/2021, maka Pemprov DKI Jakarta kedepan akan menyesuaikan regulasi terkait SLF ini. DCKTRP dalam hal ini bertugas menangani pengawasan konstruksi dan Keterangan Selesai Membangun (KSM) yang dilakukan melalui pengujian di lapangan. Setelah memenuhi persyaratan baru bisa diterbitkan SLF. 

"Proses perpanjangan SLF kewenangannya ada di Dinas PM &PTSP. Pada bagian akhir, Pemprov DKI Jakarta berharap agar Webinar ini dapat menjaring masukan-masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi SLF di Pemprov DKI Jakarta," kata Diana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement