REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Zona hijau Covid-19 di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah bertambah menjadi tujuh kelurahan. Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
"Sebelumnya ada enam kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19, saat ini ada tujuh kelurahan yang masuk zona hijau dari 30 kelurahan yang ada," kata Emi di Palangka Raya, Kamis (25/2).
Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 juga masih tinggi. Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 tujuh kelurahan yang masuk zona hijau terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan empat kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Kemudian 10 kelurahan lain masih masuk zona kuning yang terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Selanjutnya 13 kelurahan sisanya masuk zona merah yang terdiri dari lima kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau dan dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Sementara itu, sampai saat ini jumlah pasien sembuh Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.555 orang usai bertambah 41 pasien sembuh. Angka itu berada di 82,31 persen dari total kasus positif.
"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 34 penambahan kasus positif Covid-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 3.104 orang," katanya.
Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 433 orang atau 13,95 persen dari total kasus positif. Dari seluruh kasus Covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 116 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia.
Sementara masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 1.099 orang. Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.