REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Enam dari 12 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengoptimalkan upaya pencegahan kebakaran pada musim kemarau. Daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, KabupatenPelalawan, KabupatenRokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
"Pemerintah Provinsi Riau memang mempercepat penetapan status siaga darurat untuk mengoptimalkan pencegahan, dan saat ini pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," kata Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam pernyataan persnya di Pekanbaru, Kamis (25/2).
"Dari sebelumnya ada dua kabupaten, sekarang sudah enam daerah yang menetapkan status siaga darurat. Saya berharap ini bisa jadi upaya bersama untuk memperkuat upaya pencegahan," katanya menambahkan.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat karhutla dari 11 Februari hingga 31 Oktober 2021 dengan pertimbangan potensi kebakaran lahan gambut meningkat setelah Riau memasuki musim kemarau. Penetapan status siaga darurat karhutla, menurut Wakil Gubernur, antara lain ditujukan untuk meningkatkan sinergi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta TNI dan Polri dalam mencegah dan menanggulangikebakaran hutan dan lahan.
"Harapan saya masyarakat juga ikut berperan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar saat musim kemarau, karena kalau gambut sudah terbakar akan susah memadamkannya dan biaya yang akan kita keluarkan untuk pemadaman sangat tinggi," katanya.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Edwar Sanger, sejak awal tahun sampai sekarang luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sekitar 248 hektare.Kebakaran lahan tercatat terjadi di wilayah Bengkalis, Siak, Dumai, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir.