Kamis 25 Feb 2021 19:15 WIB

PN Jakpus Kembali Lockdown, Sidang Digelar Awal Maret

Penutupan aktivitas PN Jakpus ditutup setelah hakim dan enam orang lain positif Covid

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas keamanan merapikan spanduk informasi tentang penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas keamanan merapikan spanduk informasi tentang penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengeluarkan kebijakan lockdown atau menutup aktivitasnya sementara. Penutupan setelah ditemukan adanya tujuh orang positif Covid-19.

Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat.

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (25/2)

Bambang merinci tujuha orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.

"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang.

Selama lockdown, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilingkungan kerja mereka. Ia memastikan aktivitas di pengadilan akan kembali normal pada awal bulan depan.

"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement