REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menyayangkan penghentian dana santunan untuk ahli waris korban Covid-19. Dirinya mempertanyakan, alasan pemerintah menyetop dana santunan bagi ahli waris korban covid-19 pada anggaran 2021 ini.
"Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional masih berlaku, jadi kenapa dana santunan itu dihentikan?" kata Netty kepada Republika, Kamis (25/2).
Selain itu, dia menilai, kondisi pandemi di tahun 2021 ini justru lebih buruk dari pada tahun sebelumnya. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan kasus Covid-19 tahun 2021 akan tembus 1,7 juta, sehingga mengajukan penambahan anggaran penanganan pandemi.
"Tidak logis dan aneh kan jika Kemensos malah menghentikan dana santunan bagi ahli waris korban," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan, meskipun dana tersebut dianggap sedikit, tapi bagi sebagian masyarakat dana tersebut sangat berarti untuk bertahan hidup. Apalagi, jika yang meninggal tersebut adalah tulang punggung keluarga.
"Data dari Kemnaker Juli 2020, ada lebih dari 3,5 juta orang yang terkena PHK dan dirumahkan," ungkapnya.