REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap pemerintah tersebut disayangkan KSPI.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sikap mayoritas serikat pekerja dan buruh Indonesia tetap menolak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Apalagi, UU tersebut saat ini masih dalam proses sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya, ini sikap kami pertama, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, atau yang kita kenal peraturan pemerintah ada empat tadi, nomor 34, 35,36, dan 37," kata Said dalam konferensi persnya, Kamis (25/2).
Said mengatakan seharusnya pemerintah menghargai proses hukum yang tengah berjalan di MK. Ia mempersilakan jika pemerintah ingin membuat aturan turunan UU Cipta Kerja di luar klaster ketenagakerjaan.
Namun, ia menuntut pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian agar tidak membuat PP. "Karena klaster ketenagakerjaan sedang digugat baik materil maupun formilnya secara menyeluruh isi undang-undang," tuturnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti empat PP yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Keempat PP tersebut yaitu PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.