Kamis 25 Feb 2021 16:15 WIB

Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS, Ini Kata Waketum MUI

Bangsa dan negara serta para pengikut bisa hidup tenang karena hukum tegak.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Waketum MUI Anwar Abbas.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihak kepolisian harus menyelesaikan masalah yang terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan mengundang orang untuk berkerumun di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hukuman yang baik dan lebih maslahat bagi para pelanggar ketentuan tersebut bukan berupa penahanan, tapi pengenaan denda saja. 

"Saya tidak tahu bagaimana cara pihak kepolisian menyelesaikan masalah yang terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan mengundang orang untuk berkerumun. Di masa lalu Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan hal demikian. Dia langsung ditangkap dan dipenjarakan. Lalu bagaimana halnya dengan Presiden Jokowi yang juga telah melakukan hal yang sama?," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (25/2).

Dia mengatakan, dengan kasus tersebut berarti Jokowi sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh HRS. Kalau HRS ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya Jokowi tentu juga harus ditahan. Hal ini dilakukan agar masyarakat percaya memang hukum itu ada dan harus ditegakkan.

"Tapi, kalau Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau HRS ditahan umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal, kami tidak mau bangsa dan negara kami berantakan. Untuk itu, menurut saya, kami tidak boleh bermain-main dengan hukum. Dengan kata lain hukum harus ditegakkan, maka mereka harus dihukum," kata dia.

Dia menambahkan, hukuman yang baik bagi para pelanggar ketentuan tersebut bukan berupa penahanan, tapi cukup pengenaan denda saja. Untuk itu Jokowi dan HRS harus dihukum dengan dikenakan denda. Sehingga dengan demikian, masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari.

"Bangsa dan negara serta para pengikut bisa hidup tenang karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan. Sehingga, tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya. Kami mengharapkan persatuan dan kesatuan sebagai warga negara Indonesia bisa terjaga dan terpelihara," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement