Rabu 24 Feb 2021 21:22 WIB

Pemprov Lampung Imbau ASN tak Pergi Saat Libur Isra Miraj

Langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas dilakukan menjelang libur Isra Miraj.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat tidak bepergian saat libur Isra Miraj pada 11 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Ardiansyah
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat tidak bepergian saat libur Isra Miraj pada 11 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat tidak bepergian saat libur Isra Miraj pada 11 Maret 2021. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami imbau ASN ataupun masyarakat agar tidak bepergian ataupun menimbulkan kerumunan saat libur cuti bersama berlangsung untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandar Lampung, Rabu (24/2).

Dia mengatakan langkah antisipasi dengan mengurangi mobilitas juga dilakukan menjelang libur Isra Miraj. "Pemerintah pusat telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama salah satunya saat libur Isra Miraj, dan kita patuhi sesuai dengan keputusan pusat," ujarnya.

Menurut dia, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota. "Saat ini di Provinsi Lampung sudah tidak ada zona merah dan ini harus kita jaga agar persebaran Covid-19 dapat terkendali, salah satunya dengan menunda dahulu bepergian saat hari libur," ujarnya.

Masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur. Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini hanya dua hari. Pertimbangannya, untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yaitu pada 12 Maret atau cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, tanggal 17, 18, dan 19 Mei yakni cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement