Selasa 23 Feb 2021 21:17 WIB

Sidang Dakwaan Penyuap Eks Mensos Digelar Besok

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan jadwal sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Pembacaan dakwaan terhadap penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan digelar Rabu (24/2) besok.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2). 

Pada perkara ini, kedua terdakwa masing-masing akan didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk tiga orang lain yang merupakan tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). 

Dalam perkara ini, Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement