REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta penyidik Polri menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Hal ini agar laporan yang menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak lagi menimbulkan kegaduhan.
"Penyidik menerapkan pendekatan positivistik, legalistik, dan keadilan restoratif. Dengan mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar Herman saat dihubungi, Selasa (23/2).
Ia menilai penerbitan SE tersebut sejalan dengan masukan dari Komisi III. Hal ini agar Polri mengedepankan restorative justice dan lebih selektif menerima laporan yang menggunakan UU ITE.
"Sehingga, implementasi ketentuan yang lebih dikenal pasal karet itu berkurang. Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE," ujar Herman.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar kapolri melalui surat edaran tersebut.
Menurut Listyo, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.