Selasa 23 Feb 2021 16:27 WIB

SE Kapolri, Pengamat Minta tidak Ada Diskriminasi

SE hanya sebagai pedoman melaksanakan suatu kebijakan, bukan suatu peraturan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur teknis penerapan UU ITE. Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji menyambut baik langkah cepat Kapolri dalam merespons pernyataan Presiden terkait UU ITE.

Namun demikian, Suparji mengingatkan, Surat Edaran tersebut pada dasarnya hanya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetap bukan suatu peraturan. Serta agar pelaksanaan UU ITE berkeadilan, kata dia, maka hal terpenting adalah tidak ada diskriminasi dan equal treatment.

"Mengingat masih ada beberapa laporan terkait UU ITE agar tidak muncul spekulasi diskriminasi, laporan tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Kemudian, formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Satu hal lagi, tambah Suparji, mengenai salah satu poin dalam SE Kapolri yang menyebutkan bahwa apabila tersangka telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf, maka tidak akan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Dalam sudut pandang Suparji, hal tersebut ke depannya akan bisa berdampak. "Pada satu sisi dapat mengurangi jumlah tahanan, mendorong penyelesaian masalah secara cepat. Pada sisi lain dapat menimbulkan pola 'kompromis' dan distorsi penjeraan maupun pembelajaran," ucapnya.

"Minta maaf harus jelas konstruksinya, kan minta, terus siapa yang ngasih? Tentunya yang ngasih yang namanya dicemarkan, jika tidak dikasih, apa polisi dapat memaafkan dan tidak menahan. Apakah dengan minta maaf dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan bersalah?" tanya dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement