Senin 22 Feb 2021 23:22 WIB

Sultan: Kasus Covid-19 di Yogya Masih Fluktuatif

DIY kembali memperpanjang PPKM Mikro sampai 8 Maret.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kasus Covid-19 terus turun selama diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini. Namun penurunannya masih fluktuatif. "Semakin turun (kasus Covid-19), tapi kan masih fluktuatif," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (22/2).

Perpanjangan PPKM ini dimulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Hal ini tertera dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Ia berharap, dengan diperpanjangnya PPKM selama dua pekan kedepan semakin menurunkan tambahan kasus baru Covid-19. Sebab, penambahan kasus baru di DIY masih terus terjadi tiap harinya.

"Kata pemerintah pusat diperpanjang ya diperpanjang. Harapannya (wilayah) yang jadi (zona) merah semua ya harapannya turun," ujar Sultan.

Selama perpanjangan PPKM mikro ini, pembatasan kerja di DIY diatur menjadi 50:50. Artinya, kapasitas kerja dari rumah (WFH) hanya 50 persen dan 50 persen lainnya kerja dari kantor (WFO).

Selain itu, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, jam operasional kegiatan usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 21 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement