Senin 22 Feb 2021 16:17 WIB

PP 35 Turunan UU Cipta Kerja Segera Diimplementasikan

Aturan turunan UU Cipta Kerja diminta segera disosialisasikan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja di pabrik rokok (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja di pabrik rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi menerbitkan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2021 tentang Ketenagakerjaa. Sebagian besar peraturan turunan tersebut berisi tentang perubahan untuk kemudahan dan kepastian perizinan serta perluasan bidang untuk investasi.

Dalam PP 35 memuat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) disebutkan pekerja yang di-PHK karena alasan perusahaan merugi tidak akan mendapatkan pesangon secara penuh.

Dalam PP 35 tahun 2021, Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) dijelaskan soal Hak Akibat PHK yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan yang tutup karena alami kerugian. Di mana pekerja yang di-PHK hanya mendapat hak pesangon sebesar 0,5 atau setengah kali dari uang pesangon yang dijelaskan di Pasal 40 ayat (2).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto berharap, aturan turunan itu segera dilaksanakan. Menurut dia,  aturan turunan tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, yaitu perluasan lapangan kerja baru.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” jelas Airlangga di Jakarta, Ahad (21/2).

Pemberlakuan aturan turunan dari UU Cipta kerja ini disambut baik oleh pengusaha yang juga eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito. Dia mengatakan, dengan resminya peraturan turunan ini diharapkan implementasi UU Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik, sehingga mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional Indonesia.

"Alhamdulillah, akhirnya semua itu bisa terealisasikan. Hanya sekarang, tinggal bagaimana aturan ini segera disosialiasikan dan diimplementasikan. Karena ada beberapa hal juga yang kita harus masih menunggu Permen atau Perpres untuk merealisasikan seluruh aturan ini,” ujar Enggar.

Menurut Enggar, langkah itu menjadi terobosan untuk memajukan ekonomi. Hal ini harus dimanfaatkan oleh semua pihak. "Kita percaya pemerintah akan melakukan langkah-langkah terbaiknya," tutur Enggar.

Hal senada diungkapkan oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Dia mengatakan, pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi, dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.

“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya UU ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement