Senin 22 Feb 2021 15:54 WIB

Kasus Pasar Muammalah, Penahanan Zaim Saidi Diperpanjang

Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Zaim Saidi
Foto:

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari kamis tanggal 28 januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Ramadhan.

Untuk jumlah pedagang di Pasar Muammalah Depok itu antara 10-15 pedagang. Adapun, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian. Kemudian, tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muammalah adalah koin emas sebesar 4,1/4 gram, emas 22 karat

"Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," jelas Ramadhan.

Dikatakan Ramadha, asal dinar dan dirham dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama pelaku ZS bertujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut.

 

"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 uu nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," tegas Ramadhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement