Tubagus menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan hunian sementara (huntara) untuk warga terdampak menunggu proses relokasi. Ada tiga alternatif disiapkan, yaitu membuat huntara, menyewa tempat untuk menampung warga, atau tetap di tenpat pengungsian. Keputusan itu nantinya akan ditetapkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cilawu.
Ia menjelaskan, BPBD Kabupaten Garut telah melakukan kajian bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat zonasi di wilayah tersebut. Dari hasil kajian itu, ditetapkan tiga zonasi wilayah terdampak. Yaitu zona merah yang berjarak 5 meter dari bibir longsoran, zona kuning yang berjarak 10 meter dari longsoran, dan zona hijau yang berjarak 15 meter dari longsoran.
Menurut dia, dari hasil kajian bersama ITB, rumah warga yang berada hingga zona kuning harus direlokasi. Artinya, terdapat 140 KK yang harus direlokasi dari wilayah itu. "Tapi itu bukan legal aspek, hanya pegangan kita. Kajian resminya harus nunggu dari PVMBG," kata dia.
Tubagus menjelaskan, PVMBG memang pernah melakukan kajian di wilayah itu pada 2015. Hasil dari kajian itu, permukiman warga yang berada di zona merah direkomendasikan untuk direlokasi. Namun, ketika itu masyarakat tak mau untuk direlokasi.
"Karena tak mau, kita tetap berupaya bikin EWS (early warning system), membuat desa tangguh, sosialisasi, serta memodifikasi lokasi itu mahkota longsoran dengan TPT (tembok penahan tebing) dan lainnya. Tapi kan tetap longsor," kata dia.
Sebelumnya, Koordinator Mitigasi Gerakan Tanah, PVMBG, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Budianto menilai kejadian longsor itu dipicu terkikisnya tanah oleh jalur air. PVMBG menyebut sudah pernah membuat rekomendasi untuk memindahkan jalur air tersebut.
"Cilawu itu kita sudah pernah melakukan kajian sebelumnya. Rekomendasinya, jalur air harus dipindahkan. Itu kan yang longsor besar itu di jalur air yang berbatasan dengan perkampungan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/2).
Ia mengatakan, PVMBG sudah menerima surat dari BPBD Kabupaten Garut, untuk melakukan kajian pascakejadian. Namun, ia mengaku belum sempat mendatangi lokasi longsor tersebut.
Agus mengatakan, yang harus dilakukan pertama adalah evakuasi warga terdampak secara cepat. Tim PVMBG nantinya akan melihat langsung kondisi tanah di wilayah akan terus bergerak atau tidak. Selain itu, tim juga akan menjelaskan permukiman warga wilayah itu aman atau harus direlokasi.
Menurut dia, sambil menunggu tim PVMBG melakukan kajian, pemerintah setempat harus sudah bergerak untuk melakukan evakuasi. Apalagi, khusus kejadian di Cilawu, Garut, secara kasatmata sudah terlihat bahwa wilayah itu sudah tak bisa ditempati.
"Namun kan butuh tinjauan dan rekomendasi langsung. Kalau fakta riil tak bisa lagi ditempati. Apalagi ini musim hujan," kata Agus.