Senin 22 Feb 2021 14:40 WIB

KPI Dukung Kemenkominfo Blokir OTT Asing

Dukungan diberikan KPI karena masih banyaknya konten negatif di OTT Asing.

Hingga Januari 2020, Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemenkominfo) telah memblokir lebih dari 1,8 juta konten dan akun negatif di internet (Foto: ilustrasi internet negatif)
Foto: Pxhere
Hingga Januari 2020, Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemenkominfo) telah memblokir lebih dari 1,8 juta konten dan akun negatif di internet (Foto: ilustrasi internet negatif)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini masih banyak konten negatif seperti pornografi, LGBT ataupun kekerasan di penyedia over the top (OTT) asing. Hal tersebut membuat Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) prihatin.

Diakui Hadi, saat ini KPI belum dapat bertindak banyak dalam menekan dan mengawasi konten yang tersedia di platform digital seperti Netflix. Ini disebabkan regulasi yang belum memungkinkan. Hadi menjelaskan, saat ini pengawasan dan penindakan terhadap isi konten OTT asing masih dilakukan Ditjen APTIKA.

"Kami sudah ingatkan Ditjen APTIKA terhadap maraknya konten negatif di OTT asing. Tujuannya agar menjadi perhatian lebih mereka. Kepentingan kami adalah menjaga masyarakat dari konten negatif," kata Hadi di Jakarta, Ahad (21/2).

Namun, Hadi mengatakan, entah mengapa hingga kini konten-konten negatif tersebut masih ada. "Mungkin karena saat ini belum ada aturan yang tegas yang dapat memaksa OTT asing untuk tunduk terhadap regulasi di Indonesia," kata Hadi.

Karena tak ada regulasinya, OTT asing bertindak dan berbisnis sesuka hati mereka. OTT asing juga tak memberikan kontribusi pajak bagi Negara. Padahal OTT asing mendapatkan banyak manfaat ketika berbisnis di Indonesia.

Menurut Hadi, Negara harus tegas mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak, itu artinya akan membunuh lembaga penyiaran dan OTT lokal yang sudah taat hukum ketika beroperasi di Indonesia.

KPI berharap revisi UU ITE dan UU Penyiaran yang masuk Prolegnas 2021 dapat mengatur tegas OTT asing. Termasuk pengaturan konten, pajak dan skema kerja sama dengan lembaga penyiaran lokal serta operator telekomunikasi.

"Tujuannya memberikan equal playing field antara lembaga penyiaran lokal dan OTT asing. Indonesia memiliki regulasi yang harus ditaati seluruh lembaga yang ada. Tak terkecuali OTT asing," kata Hadi.

Sebelumnya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan, penegakan hukum atas kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing untuk mendaftar di sistem Ditjen APTIKA masih sangat rendah. Sehingga banyak OTT asing yang berusaha di Indonesia tak mendaftarkan di sistemnya di Kemenkominfo.

Di samping itu, untuk memberangus situs-situs bermuatan negatif di ruang digital, Dirjen APTIKA sebenarnya punya kewenangan muthlak melalui program Trust+Positif. Namun banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat terhadap konten OTT asing seperti Netflix tak dihiraukan oleh Dirjen APTIKA dan seolah dibiarkan. Akibat pengawasan serta penegakan hukum yang lemah oleh Dirjen APTIKA, membuat konten negatif masih banyak beredar di OTT asing. Hal ini membuat KPI bergerak untuk mendesak agar OTT asing diperlakukan sama seperti lembaga penyiaran lokal yang diawasi KPI.

Saat ini seluruh lembaga penyiaran yang ada di Indonesia memenuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. Lembaga penyiaran yang ada di Indonesia diwajibkan untuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan penyiaran. Selain itu kontennya pun diawasi sangat ketat 24 jam oleh KPI. Jika ada lembaga penyiaran yang melangar, Hadi memastikan KPI akan memberikan sanksi tegas.

"Kami memastikan konten negatif seperti LGBT, kekerasan, pornografi, sadisme dan rasisme tidak ada di lembaga penyiaran nasional. Demi kepentingan nasional harusnya konten OTT asing juga diawasi dengan ketat," ujar Hadi.

Menurut Hadi, saat ini perlu aturan yang tegas dan konsisten untuk mengatur konten di OTT asing. "Kalau kami diberikan kewenangan mengawasi konten OTT, maka KPI akan meminta take down konten negatif yang ada di aplikasi OTT asing tersebut," kata dia.

Hadi akui sejatinya RPP Postelsiar yang mewajibkan kerja sama OTT asing dan operator telekomunikasi dapat efektif kurangi konten negatif. Dengan kerja sama tersebut, maka OTT asing akan mendapatkan masukan seperti keharusan mengikuti norma dan hukum di Indonesia.

Kewajiban kerja sama sejatinya dapat membangun komunikasi yang baik antara OTT dan operator telekomunikasi atau lembaga penyiaran. Sehingga aturan kewajiban kerja sama dapat menekan dampak negatif yang mungkin timbul dari keberadaan OTT asing di Indonesia.

KPI mengapresiasi jika Kemenkominfo maupun operator telekomunikasi melakukan penindakan terhadap OTT asing yang tidak taat hukum di Indonesia. Penindakan yang dilakukan bisa berupa pengaturan bandwidth hingga blokir aplikasi OTT asing yang masih mendistribusikan dan menyiarkan konten negatif.

"Kami mendukung penuh Kominfo dan operator telekomunikasi dapat mengatur bandwidth hingga pemblokiran OTT asing yang masih menyiarkan konten negatif. Sebab dampak negatif dari konten tersebut sangat besar. Nanti kami akan sampaikan pada pertemuan resmi dengan Kominfo. Pembatasan aktivitas OTT asing yang tak taat hukum menjadi tugas kita bersama. Baik itu masyarakat, KPI, Kominfo maupun operator telekomunikasi," ucap Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement