Sabtu 20 Feb 2021 11:11 WIB

Gonjang Ganjing GAR-ITB vs Din Syamsuddin

Pelaporan GAR-ITB makin menguatkan dugaan publik akan kentalnya sikap antikritik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Foto:

Tanpa bukti kuat, HNW menilai, akan muncul preseden buruk terhadap hukum di Tanah Air. HNW ragu akan nasib penegakan hukum pada rakyat biasa jika tokoh sekaliber Din Syamsuddin saja bisa disangkakan atas tuduhan radikal. 

"Kalau ini pelaporan pak Din dibiarkan itu seolah akal sehat dicampakkan. Ini memberi ruang besar untuk penyalahgunaan hukum dan arogansi yang tidak didasarkan fakta," ucap Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Bagaimana nasib pelaporan ini di pemerintah?

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud), Nizam menyatakan tak ikut campur dalam hal tuntutan GAR-ITB. Nizam menjelaskan berdasarkan statuta ITB, anggota MWA seperti Din Syamsuddin dipilih dan diusulkan oleh Senat ke Mendikbud. Selanjutnya tugas Mendikbud tinggal menetapkan saja.

"Kalau tidak ada usulan dari Senat ya tidak akan dilakukan apa-apa," ujar Nizam.

Kemendikbud memang mengambil sikap netral dalam perkara ini. Menurut Nizam, pihaknya tak punya banyak peran dalam penentuan atau pencabutan MWA.

"Kami tugasnya tinggal menetapkan saja. Pengusulan, pemberhentian, pergantian berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi melalui Senat," ucap Nizam.

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menolak berkomentar mengenai permasalahan ini. Tjahjo mengikuti sikap yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Adapun KASN belum memenuhi permintaan Republika untuk wawancara.

"Sudah ada pernyataan Menkopolhukam, jadi saya tidak bisa ikut bicara," ujar Tjahjo singkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement