Sabtu 20 Feb 2021 09:31 WIB

Wakaf di Dunia, Sejahtera di Akhirat

Menyiapkan jaminan hari akhirat bisa diwujudkan dengan wakaf.

Ilustrasi Wakaf
Foto:

Perlu dipahami, wakaf berbeda dengan zakat. Zakat boleh dan bisa dipaksakan. Ayatnya pun jelas memerintahkan demikian (QS. 9: 103). Karena, zakat merupakan solusi kemiskinan. Sementara, wakaf adalah solusi kemanusiaan dan kesejahteraan. Ayatnya pun bernada motivasi mencapai kebajikan yang sempurna (QS. 3: 92).

Karenanya, pendekatan tabungan wakaf lebih tepat untuk dikembangkan dan diedukasikan guna memasyarakatkan wakaf. Bukankah umat Islam sudah sangat familiar dengan berbagai produk tabungan? Ada produk tabungan haji, umrah, pendidikan, dan sebagainya. Lantas, mengapa kita tidak meluncurkan produk tabungan wakaf?    

Menabung merupakan budaya masyarakat Indonesia. Sejak Taman Kanak-Kanak, setiap anak sudah diajarkan untuk menabung. Karenanya, menabung sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Dengan demikian, harapannya tabungan wakaf lebih mudah dipahami dan diterima masyarakat untuk kemudian diwujudkan.

photo
Ilustrasi Tanah Wakaf - (dok. Republika)

Hal ini berbeda dengan sukuk. Tidak semua umat Islam familiar dengan istilah sukuk. Karenanya, bisa jadi produk cash waqf linked sukuk (CWLS) yang belum optimal penghimpunannya, disebabkan masih asingnya istilah sukuk bagi umat Islam.

Karena itu, kehadiran produk tabungan wakaf akan semakin melengkapi produk-produk wakaf yang sudah ada. Dan, yang lebih penting lagi, bisa lebih berdampak signifikan terhadap penghimpunan wakaf uang.

Di Indonesia terdapat kurang lebih 42 juta kelas menengah Muslim dengan penghasilan di atas Rp 10 juta per bulan. Bila setiap Muslim membuka tabungan wakaf dan rata-rata tabungan wakafnya Rp 1 juta selama setahun, maka penghimpunan wakaf uang melalui tabungan wakaf sebesar Rp 42 triliun dalam setahun.

Belum lagi ditambah dengan potensi penghimpunan tabungan wakaf di luar kelas menengah Muslim. Jumlahnya akan lebih besar lagi. Mengingat potensi wakaf uang secara nasional mencapai Rp 188 triliun per tahun.

Pada tataran teknis pelaksanaannya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Lembaga Ziswaf bisa bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Perbankan Syariah untuk meluncurkan produk tabungan wakaf. Kemudian, secara bersama-sama dipublikasikan dan dikampanyekan kepada masyarakat untuk membuka tabungan wakaf.

Sebagaimana tabungan, tidak ada batasan minimal setoran wakaf setiap bulannnya, besar setoran wakaf bisa bervariasi setiap bulannya. Tidak ada juga batasan minimal jangka waktu tabungan. Bisa lima, sepuluh, lima belas, atau dua puluh tahun. Tabungan wakaf juga bisa ditutup kapan pun sesuai permintaan nasabah. Semua dikembalikan kepada kesadaran dan kemampuan setiap nasabah.

Hanya, bedanya dengan tabungan biasa, tabungan wakaf tentu saja tidak bisa diambil. Jika sudah tiba masanya, tabungan wakaf dicairkan. Kemudian, disalurkan kepada BWI atau Lembaga Ziswaf untuk projek wakaf sosial. Misalnya, pembangunan layanan pendidikan atau kesehatan gratis bagi umat. Bisa juga untuk projek pembelian aset wakaf produktif, seperti persawahan dan perkebunan wakaf.      

Pada akhirnya, melalui tabungan wakaf, semoga bisa menjadi solusi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement