REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari menjelaskan, terdapat dua kontraindikasi pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Yakni, masyarakat yang memiliki riwayat alergi terhadap komponen vaksin serta memiliki sindrom imunodefisiensi primer.
"Artinya memang mempunyai kelainan bawaan daya tahan tubuhnya tidak normal, rendah," kata Hindra saat berbincang dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, Jumat (19/2).
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dapat diberikan namun dengan mengutamakan kehati-hatian. Hindra mengatakan, meskipun mendapatkan rekomendasi Emergency Use Authorization (EUA), vaksin ini diberikan untuk pencegahan penularan Covid-19, bukan untuk mengobati.
"Karena vaksin ini pencegahan, bukan pengobatan. Jadi bukan terhadap orang sakit, tapi terhadap orang sehat," tambahnya.
Hindra mengatakan, gejala yang muncul setelah vaksinasi pun perlu dibedakan. Terdapat fase-fase gejala setelah suntikan vaksin diberikan. Jika memang dipastikan tidak memiliki riwayat penyakit lainnya, maka dipastikan gejala yang muncul akibat vaksinasi Covid-19.
"Tapi kalau masih ada penyakit lain, nah itu masih mungkin disebabkan oleh penyakit lain. Jadi KIPI-nya tidak terkait dengan pemberian vaksin yang diberikan," kata dia.
Menurutnya, kejadian ikutan pascaimunisasi atau KIPI bisa terjadi karena merupakan bentuk reaksi tubuh terhadap benda asing. Namun, manfaat yang diperoleh dari vaksinasi Covid-19 ini akan jauh lebih besar daripada risiko yang ditemukan.
"Jadi ada risikonya memang betul. Namun manfaat yang diperoleh jauh daripada risiko yang mungkin terjadi," kata dia.
Karena itu, Hindra mengajak masyarakat agar yakin mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat segera memutus rantai penularan dan menghentikan pandemi.