Jumat 19 Feb 2021 20:15 WIB

Ditangkapnya Fredy Kusnadi dan Pesan BPN kepada Masyarakat

Polda Metro Jaya menangkap Fredy Kusnadi terkait kasus dugaan praktik mafia tanah.

Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Foto:

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi pada Kamis (18/2) membeberkan kronologi kasus dugaan mafia tanah. Pada kasus pertama, kata dia, bermula Zurni Hasyim Djalal yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019.

Ketika itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa selaku kuasa hukum, korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.

"Tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.

Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Kemudian terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Kini, ketiganya menjalani putusan pidana dan berada di rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," terang Dwiasi.

Dwiasi melanjutkan, pada November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Diketahui, melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS. Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil," papar Dwiasi.

Kesepakatan ini, menurut Dwiasi melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020 itu, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan suaminya diperankan oleh AG.

Pada laporan kedua tersebut sempat disebut-sebut nama Fredy Kusnadi, yang bahkan sempat dimintai keterangan. Namun belum ditemukan adanya keterlibatan dari Fredy. Pada 14 februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu.

"Dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total lima tersangka," ujarnya.

Sedangkan, 22 Januari 2021, polisi menerima laporan ketiga dengan kasus yang serupa. Namun, rumah ibu Dino di daerah Cilandak.

Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut. Hanya saja, Januari 2021, pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah ke Fredy Kusnadi tanpa adanya informasi ke korban sebelumnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," tutup Dwiasi.

Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto mengakui dalam melakukan tindak pidana sindikat mafia tanah memiliki berbagai modus untuk merampas hak tanah milik korbannya. Di antaranya dengan memalsukan sertifikat kepemilikan tanah atau properti yang menimpa ibu kandung mantan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Oleh karena itu, Agus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau properti. Salah satunya adalah untuk tidak mudah menyerahkan atau meminjam sertifikat kepemilikan tanah atau lainnya.

"Ke depan bagi masyarakat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan setifikat ke seseorang baik itu calon pembeli," tegas Agus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, kata Agus, masyarakat yang hendak menjual tanahnya harus mengenali calon pembeli secara baik. Kemudian juga harus memilih notaris yang sudah dikenalnya, serta untuk calon pembeli wajib memeriksa keabsahan sertifikat tersebut, apakah bermasalah atau tidak. Mengingat kerja dari mafia tanah terkadang tidak disadari oleh korban.

"Oleh karena itu memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," pesan Agus.

Sebenarnya, kata Agus, sertifikat tanah tersebut tidak bisa dipalsukan. Karena pihak BPN dapat membedakan antara sertifkat yang asli dengan yang palsu.

Hanya saja, dalam kasus mafia tanah yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal, yang dikantongi oleh para sindkat adalah sertifikat asli. Sedangkan sertifikat palsu buatan mafia tanah itu diserahkan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan tidak menyadari jika sudah dipalsukan

"Kelompok ini berusaha untuk mengaburkan suatu keadaan atau status, sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur (figur palsu)," ungkap Agus.

Ke depannya, lanjut Agus, pihaknya membuat digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik. Sehingga diharapkan sertifikat tidak mudah untuk dipalsukan. Kemudian pihak BPN juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagi masyarakat, kita BPN terus akan memperbaiki meningkatkan kualitas produk kita supya tidak mudah dilakukan pemalsuan-pemalsuan. Sertfikat yang sekarang pun sebetulnya tidak bisa dipalsukan," tutur Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement