REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan insentif tenaga medis. Perlengkapan persyaratan ini diperlukan agar proses pencairan insentif bagi tenaga medis tidak tertunda.
"Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Wiku mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan insentif tenaga medis dapat segera dicairkan. Koordinasi dilakukan khususnya terkait hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memastikan tak ada pemotongan insentif tenaga medis pada 2021. Selain itu, besaran insentif yang diberikan di tahun inipun sama dengan tahun sebelumnya. Penyaluran insentif, kata Wiku, menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.
Mempertimbangkan perkembangan Covid-19 yang dinamis di 2021 ini, pemerintah pun menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp 169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun dari anggaran kesehatan 2021.
Dalam anggaran tersebut beberapa di antaranya termasuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan.