REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus mengatakan, jajarannya menghindari tindakan tutup paksa terhadap kegiatan usaha hotel dan restoran di wilayahnya. Agar tindakan tutup paksa tak dilakukan, dia meminta, pelaku usaha hotel dan restoran di Provinsi Gorontalo menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Silakan berusaha agar ekonomi masyarakat berjalan. Tetapi, dengan penerapan prokes yang ketat. Keselamatan masyarakat masyarakat harus diutamakan. Ini salah satu implementasi konsep Polri yang prediktif, responsibilitas, transaran, dan berkeadilan (Presisi)," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/2).
Wiyagus mengungkapkan hal tersebut dalam acara silaturahim dengan jajaran pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Gorontalo terkait ‘Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19’. Kegiatan dengan penerapan prokes secara ketat ini digelar di Ruang Rupa Tama Polda Gorontalo, Kamis (18/2). Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Intelkan, Kombes Pol Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK, Bendaraha PHRI Provinsi Gorontalo, Marhani Usman, serta para General Manager Hotel dan Restoran.
Menurut Wiyagus, pandemi Covid-19 sudah menjadi permasalahan global. Pemerintah, kata dia, tidak bisa menghadapi masalah ini tanpa bantuan pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran. Oleh karena itu, kata dia, para pelaku usaha agar menerapkan prokes secara ketat terhadap setia pengunjung hotel dan restoran. "Pendisiplinan masyarakat harus dijaga bersama. Kesehatan mahal harganya jangan sampai kita lalai dengan kesehatan," ujar eks penyidik KPK ini.