Kamis 18 Feb 2021 19:51 WIB

Kemensos Ungkap Risiko Kematian Bayi Buntut Pernikahan Dini

Risiko kematian bayi pada perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun lebih besar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyayangkan praktek nikah muda yang masih terjadi di Indonesia. Kemensos memperingatkan risiko kematian bayi pada perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun. 

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengungkapkan pernikahan di usia 20 hingga 29 tahun cenderung lebih baik bagi kesehatan bayi. Sebab bayi yang lahir dari ibu berusia 20 tahun ke bawah dua kali lebih berisiko meninggal daripada yang lahir dari ibu berusia 20 hingga 29 tahun.

Baca Juga

"Harus diingat bahwa bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir dua kali lebih mungkin untuk meninggal dibandingkan bayi yang lahir dari perempuan umur 20 hingga 29 tahun," kata Harry pada wartawan, Kamis (18/2).

Harry menyampaikan dampak negatif nikah muda, salah satunya potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan. Kemudian ia menyinggung laporan Women's Health Inisiative pada 2016 yang mengklaim perempuan di usia 15 hingga 19 tahun lebih rentan meninggal dunia lantaran komplikasi hamil dan melahirkan.

"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan orang tua mencegah perkawinan pada anak," ujar Harry.

Demi mengatasi pernikahan dini, Harry menyebut ada strategi nasional (stranas) berbentuk kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Salah satu yang dirangkul ialah Kementerian Agama guna mencegah potensi alasan agama warga yang menolak program pemerintah tersebut.

"Stranas ini juga melibatkan Kemenag. Sehingga kalau pun ajakan perkawinan anak dikaitkan dengan agama, Kemenag telah berkomitmen untuk terlibat dalam upaya pencegahan," ucap Harry.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement