REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40 tahun) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari. Pada dirinya didapati telah mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, sebanyak lima orang lainnya berinisial JH (41), DJ (41), UC (40), YN (20) dan DM (27) turut diamankan. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, telah mengungkap kasus narkoba di Kota Bandung selama satu pekan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan oleh jajaran petugas.
"Seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan, atau yang diamankan," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2). Total barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 87,5 gram, ekstasi 23 butir dan tembakau sintetis sebanyak 8,2 gram.
Ulung mengatakan, salah seorang tersangka merupakan publik figur atau mantan penyanyi yaitu perempuan berinisial RR (40). Keenam orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"RR ini ditangkap sendiri di kosan dan dites urin hasilnya positif. Saat ini masih dikembangkan Sat Narkoba Polrestabes Bandung," ujarnya.
Pihaknya masih mendalami tersangka RR membeli barang haram jenis sabu tersebut dari mana. Diketahui, tersangka merupakan pemakai dan sedang didalami pengembangan apakah memiliki peran sebagai pengedar atau hanya pemakai.
"Ya dia memakai hanya sebagai pemakai saja, apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung," ungkapnya.
Tersangka Rinada mengaku, baru pertama kali mencoba diajak oleh salah seorang teman. Dia mengakui, berbuat salah telah mengonsumsi narkoba dan meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya, kesalahan saya mencobanya gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," katanya.