Rabu 17 Feb 2021 11:53 WIB

Kala Pandemi Tingkatkan Angka Putus Sekolah

Pandemi Covid-19 pemicu peserta didik berhenti sekolah karena pernikahan dini. 

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi covid-19 dan kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah karena pernikahan dini. Sebagian siswa juga memilih untuk bekerja membantu ekonomi keluarga karena orang tua yang kehilangan pekerjaan.

KPAI melakukan pengawasan buka sekolah pada delapan provinsi, yakni seluruh Pulau Jawa dan NTB serta Bengkulu. Di dalam pengawasan tersebut KPAI menerima laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa ada peserta didiknya yang putus sekolah karena menikah atau bekerja.

"Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya berkisar 15-18 tahun," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu (17/2).

Pihak sekolah mengetahui siswanya menikah atau bekerja dari kunjungan ke rumah orangtua peserta didik, berawal dari tidak munculnya anak-anak tersebut saat PJJ berlangsung dan tidak pernah lagi mengumpulkan tugas. Pada saat didatangi tersebut, sekolah mengetahui bahwa siswa yang bersangkutan akan menikah, atau sudah menikah, atau sudah bekerja.

 

 

photo
Ilustrasi Pernikahan Dini - (Pixabay)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement