Rabu 17 Feb 2021 09:08 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembobol Toko Pegadaian di Tangerang

Satu pelaku ternyata merupakan karyawan di Toko Raja Gadai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang berinisial WS dan IS terkait aksi pencurian yang dilakukan di Toko Raja Gadai di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Keduanya diamankan polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di toko pegadaian tersebut pada Selasa (2/2) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menuturkan, salah satu pelaku, yakni WS ternyata merupakan karyawan di Toko Raja Gadai, sementara pelaku IS merupakan karyawan yang bekerja di toko sebelahnya, yakni Toko Servis Pompa.

"WS ini salah satu karyawan sebagai satpam di Toko Raja Gadai dan pelaku IS karyawan yang bekerja di Toko Servis Pompa yang letaknya berada di samping sebelah kiri Toko Raja Gadai," ujar Deonijiu di Kota Tangerang, Selasa (16/2).

Dia menjelaskan, dalam melancarkan aksi yang dilakukan pada sekira pukul 22.47 WIB tersebut, pelaku terlebih dahulu merusak atau menjebol tembok pembatas antara ruang gudang Toko Raja Gadai dengan Toko Servis Pompa untuk masuk ke dalamnya.

"Sehingga berhasil melakukan pencurian atas barang-barang yang berada di dalam gudang Toko Raja Gadai. Setelah kejadian tersebut para Pelaku keluar kembali melalui tembok yang sebelumnya sudah dijebol," kata dia.

Aksi kedua tersangka diketahui terekam kamera tersembunyi (CCTV) yang berada di gudang Toko Raja Gadai. Dalam kasus tersebut, Deonijiu mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit handphone, dua unit kamera, satu unit laptop, serta satu buah cincin warna silver. Juga palu, pisau, dan besi pahat masing-masing satu buah. Ditaksir kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 56 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement