REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
"Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intevensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," jelas ya menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko sepeti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah.
"Untuk memastikan operasional posko tingkat desa atau kelurahan, maka diperlukan alur komando dan koordinasi yang jelas," imbuh Wiku.
Alur komando dan koordinasi posko terdiri dari pertama, pelaporan yaitu dari posko di tingkatan administrasi yang lebih rendah ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Covid-19 daerah secara berjenjang hingga ke pusat. Kedua, supervisi dilakukan secara berjenjang oleh Poskos atau Satgas Covid-19 di tingkatan administratif yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah. Dan ketiga, koordinasi posko atau Satgas Covid-19 kepada pemerintah daerah di wilayah administratif yang sama.
Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.