REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survey Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu merilis hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini. Dari survei tersebut, sekitar 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah. Sekitar 23.4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.
Mas Achmad Daniri, ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sangat menyayangkan hasil survei tersebut tersebut. Menurutnya, “Berbisnis secara beretika sejatinya menjadi tujuan dan harus direncanakan dengan baik oleh semua pihak, seperti pemerintah, semua pelaku bisnis dan masyarakat. Jika sarat dengan suap dan korupsi, biaya berbisnis menjadi tinggi, ujung-ujungnya harga produk menjadi mahal menyebabkan daya saing bisnis menjadi sangat rendah. Secara nasional sangat merugikan, kesenjangan ekonomi semakin melebar. Demikian juga efisiensi dan produktivitas masih sangat rendah."
Sejalan dengan itu, Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “KBI dalam kegiatan usahanya dilakukan secara beretika, dan selalu konsisten dalam pencegahan tindakan penyuapan. Bahkan kami menargetkan “zero tolerance” terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI senantiasa menjalankan core value BUMN yaitu AKHLAK, dimana salah satu nilai utamanya adalah Amanah, yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam menjalankan bisnis.”
Dalam hal antisipasi tindakan penyuapan, KBI juga telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Sertifikasi ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi),” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/2).
Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). “Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh komisaris,” kata Fajar Wibhiyadi.