Rabu 17 Feb 2021 05:56 WIB

KBI Targetkan Zero Tolerance Terkait Penyuapan

KBI  senantiasa menjalankan core value BUMN yaitu AKHLAK, salah satunya adalah Amanah

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI  menargetkan zero tolerance terkait  kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun.
Foto: Dok KBI
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI menargetkan zero tolerance terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survey Indonesia (LSI) beberapa waktu lalu merilis hasil survei Persepsi  Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka  Opini. Dari survei tersebut, sekitar 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan  sesuatu kepada pejabat pemerintah. Sekitar 23.4 persen menganggap wajar bahwa  memberikan sesuatu seperti: uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan  untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan  dengan instansi pemerintah. 

Mas Achmad Daniri, ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sangat  menyayangkan hasil survei  tersebut tersebut. Menurutnya, “Berbisnis secara beretika  sejatinya menjadi tujuan dan harus direncanakan dengan baik oleh semua pihak, seperti  pemerintah, semua pelaku bisnis dan masyarakat. Jika sarat dengan suap dan korupsi, biaya  berbisnis menjadi tinggi, ujung-ujungnya harga produk menjadi mahal menyebabkan daya  saing bisnis menjadi sangat rendah. Secara nasional sangat merugikan, kesenjangan ekonomi  semakin melebar. Demikian juga efisiensi dan produktivitas masih sangat rendah."

Sejalan dengan itu, Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)  mengatakan, “KBI dalam kegiatan usahanya dilakukan secara beretika, dan selalu konsisten  dalam pencegahan tindakan penyuapan. Bahkan kami menargetkan “zero tolerance” terkait  kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI  senantiasa menjalankan core value BUMN yaitu AKHLAK, dimana salah satu nilai utamanya  adalah Amanah, yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam  menjalankan bisnis.”  

Dalam hal antisipasi tindakan penyuapan, KBI juga telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem  Manajemen Anti Penyuapan. “Sertifikasi ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang  Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha  Penjaminan Emisi),” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/2).  

 Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan anti  penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). “Dalam kebijakan tersebut, diatur  bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh  karyawan, direksi bahkan oleh komisaris,”  kata Fajar Wibhiyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement