Rabu 17 Feb 2021 05:25 WIB

Kominfo Dorong Kepolisian dan Kejaksaan Buat Pedoman UU ITE

Pedoman penafsiran dikhususkan untuk pasal yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet'.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Foto: dok eva rianti
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika mendorong Mahkamah Agung, kepolisian dan kejaksaan untuk membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Johnny mengatakan, pedoman penafsiran dikhususkan untuk pasal yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet' dan multi tafsir.

"Kominfo mendukung bersama MA Kepolisian, Kejaksaan,  membuat pedoman resmi penafsiran terhadap pasal pasal UU ITE yang dianggap kontroversial diatas agar lebih jelas dan dapat menghindari penafsiran yang beragam," ujar Johnny melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).

Johnny menegaskan, semangat dibentuknya UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, pemerintah kata Johnny, berpedoman dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Karena itu, Menkominfo mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo agar implementasi UU ITE tetap memberi keadilan kepada masyarakat. Johnny mengatakan, Pemerintah juga mendorong penegak hukum secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.

"Agar pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ungkapnya.

Johnny juga memberi penjelasan terkait pasal-pasal yang kerap dipersoalkan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Dua pasal itu yang kerap kali dianggap sebagai "Pasal Karet", telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," katanya.

Ia mengungkap, semangat dibentuknya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. UU ITE juga merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

"Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement