Selasa 16 Feb 2021 08:40 WIB

Polisi Usut Dugaan Perjudian di Pemancingan Umum di Jaksel

Pemilik kolam pemancingan umum dilaporkan melanggar protokol kesehatan.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Cilandak mengusut dugaan perjudian di tempat pemancingan umum di Jalan Pringodani RT 013/RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Iskandarsyah, Senin (15/2), mengatakan polisi telah memasang garis polisi di kolam pemancingan tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, ada dugaan perjudian digelar di sana," kata Iskandarsyah.

Baca Juga

Dugaan tindak perjudian ini ditemukan setelah anggota Polsek Cilandak bersama Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi tempat pemancingan umum tersebut pada Ahad (14/2) kemarin. Polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan pemancingan yang meresahkan warga karena banyak orang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada laporan masyarakat ada kerumunan, ketika kita datangi ada kegiatan apa dan sudah ada izin atau belum, ternyata tidak ada, apalagi orang-orang yang datang ke pemancingan tidak memakai masker," kata Iskandarsyah.

Pada saat itu, kata Iskandarsyah, di lokasi pemancingan terdapat dua kolam dengan ukuran cukup besar. Satu kolam diisi hingga 40 orang. Pemilik kolam dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Begitu pula penyelenggara acara pemancingan.

Polisi masih mendalami kegiatan lomba yang diadakan. Di lokasi ditemukan nomor-nomor yang terisi penuh, diduga ada unsur perjudian. Polsek Cilandak mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lokasi dan memasang garis polisi di pemancingan tersebut.

"Kolam pemancingan dalam status quo, pemilik dan penyelenggara acara pemancingan kita mintai keterangan. Selasa kita jadwalkan gelar perkara," kata Iskandarsyah.

Iskandarsyah mengatakan tindakan tegas menyegel tempat pemancingan dengan memasang garis polisi sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebarluasan Covid-19, terlebih dari empat pemilik yang dites cepat, satu orang dinyatakan reaktif.

"Kata pak RT sudah sering diingatkan dan ditegur tetapi tetap saja melakukan kegiatan, jadi kita ambil tindakan tegas," kata Iskandarsyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement