Selasa 16 Feb 2021 08:28 WIB

Wagub DKI: Warga Jangan Khawatir Kepastian Vaksin Covid-19

Sesuai Perda DKI, wagub mengatakan, tolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Jakarta tidak khawatirkan mengenai kepastian mendapatkan vaksin Covid-19. Sebab, menurutnya, warga Jakarta secara bertahap akan mendapatkan vaksin Covid-19.

"Yang penting semua masyarakat sabar, nanti pada waktunya akan mendapat kesempatan yang sama mendapatkan vaksinasi yang memenuhi ketentuan dan syarat yang ada," ujar Ariza di Jakarta, Senin (15/2) malam.

Baca Juga

Setelah tenaga kesehatan, Ariza mengatakan, saat ini ada 10.000 pedagang pasar yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 dan tersebar di 153 pasar di Jakarta. "Iya kan tahap dua akan dimulai vaksin, di antaranya adalah untuk pedagang pasar, dari 153 pasar, DKI sudah menyiapkan data kurang lebih 10.000, iya kan. Termasuk juga Pak Jokowi memberikan kesempatan kepada teman-teman wartawan yang sementara tahap satu kan 5.000, itu juga akan dimulai. Tapi itu kan bukan di Jakarta saja yang 5.000, itu seluruh Indonesia," kata Riza.

Riza juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi tahap dua untuk pelayanan publik ini. Persiapan mulai dari fasilitas penyimpanan vaksin sampai vaksinator yang sudah terlatih pada saat tahap satu penyuntikan vaksin Covid-19.

"Untuk pedagang, nanti diatur titiknya di pasar-pasar supaya lebih cepat, dan lebih teknis," tuturnya.

Baca juga : Sanksi untuk Penolak Vaksin dan Kesepakatan yang Dilanggar

Riza Patria juga menegaskan bagi warga di DKI jakarta agar tidak menolak vaksinasi. Karena bagi yang menolak vaksinasi Covid-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30 akan didenda sebesar Rp5 juta.

Sanksi ini,sedikit berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa setiap warga yang tidak mau divaksin akan dicabut haknya dari penerima bantuan sosial Covid-19. "Kalau dari pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement