Senin 15 Feb 2021 22:24 WIB

Forkopimda Bogor Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor mampu menurunkan kasus Covid-19 di Bogor

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bogor segera mengevaluasi dan membahas kebijakan ganjil-genap kendaran bermotor sebagai salah satu solusi menurunkan kasus positif Covid-19 di Bogor.

"Penindakan terhadap kendaraan bermotor pada razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dilakukan bukan karena pelanggaran lalu-lintas, tapi sasarannya adalah aspek kesehatan untuk menekan kasus positif Covid-19," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar PolisiSusatyoCondro, di Bogor, Senin.

Ia menjelaskan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor dilaksanakan di Bogor selama dua pekan pada akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), ada sebanyak 9.905 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, yang diputarbalikkan arah, karena plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap pada kalender.

Kemudian, pada Jumat, Sabtu, dan Minggu (12-14/2), ada sebanyak 30.474 kendaraan roda empat dan roda dua, yang diputarbalikkan arah, karena plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap pada kalender.

Menurut dia, pada pekan ini bahkan diberlakukan sanksi teguran dan sanksi administratif denda terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap.

Sanksi administratif denda diberikan kepada 2.525 kendaraan, serta sanksi teguran diberikan kepada 452 kendaraan. "Kendaraan yang mendaoat teguran, 87 di antaranya adalah kendaraan umum," katanya.

"Hasil ini cukup signifikan, kalau melihat penurunan jumlah kendaraan di gerbang tol Baranangsiang dan gerbang tol Kedunghalang," katanya.

Menurut Condro, berdasarkan data penurunan jumlah kendaraan tersebut akan dievaluasi dan dikaji bersama dengan data-data lainnya dari aspek kesehatan dan aspek ekonomi.

"Dari kebijakan ganjil-genap yang telah dilaksanakan, prinsipnya adalah mengurangi mobilitas warga untuk menekan angka kasus positif Covid-19," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini ternyata memberikan bagi penurunan kasus positif Covid-19 di Bogor. Jika mencermati data Covid-19 pada Dinas Kesehatan Bogor, kata dia, ada penurunan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement