Senin 15 Feb 2021 19:50 WIB

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Dugaan Suap PUPR

Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai wakil bupati periode 2018-2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Plt Bupati Muara Enim Djuarsah (kiri) dan Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap PUPR Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (20/10/2020).
Foto: ANTARA/Feny Selly
Plt Bupati Muara Enim Djuarsah (kiri) dan Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap PUPR Muara Enim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (20/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019. Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati Muara Enim periode 2018-2020. 

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di Dinas PUPR yang telah menjerat mantan bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara  Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni  JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).

KPK menduga Juarsah turut serta menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Salah satunya, dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek yang diberikan melalui perantara. 

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar)," terang Karyoto.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement