REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perseroan Terbatas Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, penerbit buku pelajaran SD yang memuat pertanyaan-pertanyaan yang isinya menggunakan nama Pak Ganjar disebut tidak pernah bersyukur, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Adalah Forum Wali Murid Jawa Tengah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh perusahaan penerbitan itu ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin (15/2).
Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira menyayangkan, penggunaan nama Pak Ganjar sebagai contoh di buku pelajaran dengan konotasi negatif itu. "Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan oleh penerbit buku tersebut," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Forum Wali Murid mendesak kepolisian segera mengungkap adanya upaya untuk meracuni dunia pendidikan anak dan mengarahkan pola pikir anak untuk membenci pihak tertentu. "Upaya meracuni pendidikan anak-anak dengan penerbitan buku sekolah merupakan tindakan yang massif dan terstruktur," katanya.
Menurut dia, kasus buku pelajaran ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan buku di PT Tiga Serangkai. Pihaknya berharap, polisi bergerak cepat karena berkaitan dengan kenyamanan dan kelancaran anak-anak dalam belajar.