Senin 15 Feb 2021 16:17 WIB

Pungli Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM di Bandung Ditemukan

Modusnya, penerima bantuan diminta antara 20-50 persen untuk disetorkan ke petugas.

Rep: M Fauzi Ridwan/Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Saber Pungli Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM di Kabupaten Bandung semasa pandemi Covid-19. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, Dirkrimsus Polda Jawa Barat telah menerima pelimpahan perkara dari Saber Pungli Jabar terkait pungutan liar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Beberapa yaitu di Kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang dan Kecamatan Cimaung.

"Modusnya, penerima bantuan kurang lebih Rp 2,4 juta diminta antara 20 sampai 50 persen dengan alasan untuk disetorkan kepada petugas-petugas yang menyatakan bahwa harus ada setoran," ujarnya, Senin (15/2).

Dia mengatakan, total pungutan yang dibebankan kepada pelaku UMKM yang menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1.200.000. Total dana yang terkumpul dari hasil pungutan tersebut mencapai Rp 804 juta.

"Rinciannya Rp 562 juta disetor ke koperasi sawarna dan Rp 242 juta digunakan untuk operasional dan lain lain dilakukan oleh oknum YG yang merupakan korlap dari Jabar," katanya.

Erdi mengatakan, Satgas Saber Pungli Jawa Barat telah melakukan gelar perkada dan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka termasuk memastikan motif para oknum yang memungut dana bantuan tersebut.

"Motifnya akan di dalami Direktorat Krimsus. Belum ada tersangka," katanya. Ia menuturkan, oknum petugas yang memungut dana tersebut kurang lebih sebanyak 7 orang dan masih berstatus saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement