REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sejak 3 Februari 2021 sudah mulai menerapkan tes Genose untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan regulasi penerapan Genose di stasiun mulai 5 Februari 2021.
“Sejak dibuka pada 3 Februari 2021 sampai 12 Februari 2021, KAI telah melayani 21.530 peserta Genose C19 di stasiun,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (13/2).
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Genose atau Rapid Test Antigen atau PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Joni menambahkan, syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan Genose di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas. Selain itu, selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air mineral untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.
“Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan,” jelas Joni.
Dia memastikan, yang dapat naik KA jarak jauh merupakan penumpang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Bagi penumpang yang positif saat tes Genose dilarang naik KA jarak jauh dan pengembalian tiket 100 persen.